Mengawal Netralitas ASN dan Politik Uang di Pilkada 2024

Oleh : ADLY YUSUF SAEPI, S.H., M.H.

PROLOG

Bacaan Lainnya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat tersisa 3 (tiga) minggu lebih dari sekarang. Tak hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, masyarakat juga memilih calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024.

Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah Pilkada terbanyak yang akan di selenggarakan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 Kabupaten/Kota akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota.dan Wakil Walikota, Dan saat ini masih dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye di mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024, yakni berlangsung selama sekitar 1 bulan.

Dalam Pilkada serentak 2024 tidak semua daerah melaksanakan Pilkada diantaranya Provinsi DIY Yogyakarta yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pemilihan melainkan Penetapan, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sama halnya dengan kota dan kabupaten di Jakarta, tidak melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan, melainkan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilkada serentak 2024).

Dalam beberapa kontestasi politik penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sering menjadi persoalan dan selalu terjadi di pelaksanaannya yaitu terkait isu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politik Uang (Money Politic). Kedua isu tersebut adalah faktor yang harus selalu dicegah dan diwaspadai dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara.

Dimana isu netralitas ASN dan politik uang (money politic) ini hampir terjadi di semua daerah. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dan seluruh perangkatnya serta semua pihak harus terlibat aktif dan bekerja lebih profesional dan maksimal dalam pengawasannya mengawal netralitas ASN dan politik uang (money politik) di Pilkada Serentak 2024 agar pelanggaran tersebut tidak terjadi dan dapat dicegah.

Harapannya dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan peran aktif semua pihak dalam hal ini civil society (masyarakat sipil) khususnya generasi muda milenial dan generasi Z sebagai kekuatan baru yang berdaulat dan memiliki komitmen dalam menjaga integritas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, maka pengawasan terhadap netralitas ASN dan politik uang (money politic) dan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada 2024 akan lebih optimal.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pilkada 2020 tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, jumlah pelanggaran asas netralitas dalam Pilkada cukup tinggi. Begitu pula selama Pemilu 2024, KASN menerima 417 laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan sebanyak 181 ASN dijatuhi sanksi oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK).

MENGAWAL NETRALITAS ASN

Masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politik Uang (money politic) adalah ancaman yang sangat serius dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, sehingga kedua masalah tersebut harus diantisipasi dan menjadi perhatian serius agar Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan lancar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto dalam beberapa kesempatan yang dimuat di berbagai platform media cetak dan online telah memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjaga Netralitas sebagai ASN dalam Pilkada serentak 2024. Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang ditandatangani tanggal 25 Oktober 2023. Pj. Gubernur Sultra menegaskan bahwa Netralitas ASN adalah Harga Mati.

ASN secara konstitusional memiliki hak pilih baik dalam Pemilu maupun Pemilihan, namun hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk tidak boleh berpolitik praktis dengan memihak kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau partai politik tertentu yang berkompetesi di Pilkada serentak 2024.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah undang-undang yang mengatur segala hal mengenai ASN. Undang-undang ASN lahir dalam rangka mendorong terciptanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Undang-Undang ASN mewajibkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) yang diselenggarakan di Indonesia. Pasal 2 huruf f UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa “asas netralitas” adalah bahwa setiap aparatur tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN dalam setiap perhelatan penyelenggaraan Pilkada adalah hal sangat penting yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh setiap ASN, agar ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik terhadap masyarakat. Ketika ASN tidak Netral maka akan berdampak negatif terhadap pelayanan publik, dan akan terjadi konflik kepentingan ketika mendukung peserta pemilu atau pasangan calon tertentu.

Sehingga pengawasan terhadap netralitas ASN menjadi sangat penting dilakukan untuk menegakkan aturan sehingga ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan pelayanan yang profesional dan akuntabel.

ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktifitas yang berkaitan dengan politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Maka untuk mewujudkan Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024, maka hal yang sangat mendasar adalah, dibutuhkan komitmen dan konsistensi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada tanpa terkecuali, khususnya kepada para Pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai abdi negara untuk tetap menjaga dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mencederai netralitasnya sebagai ASN.

Dan yang terpenting adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajaran perangkat dibawahnya agar memastikan diri untuk menjaga netralitas dan independensi serta kemandiriannya dalam melaksanakan setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

TOLAK POLITIK UANG (MONEY POLITIC)

Salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik Pemilu dan Pemilihan di Indonesia adalah praktik politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktik pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu atau pemilihan (Pilkada), maupun oleh tim sukses calon yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara atau tepat pada hari pemungutan suara.

Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, dan praktik yang tidak sehat dalam dunia politik di mana seseorang atau kelompok memberikan uang atau barang berharga kepada pemilih dengan tujuan agar mereka memilih calon tertentu pada pemilihan. Ini merupakan bentuk suap yang merusak integritas demokrasi.

Idealnya para kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan para tim sukses memiliki komitmen yang tinggi, agar dalam proses meraih jabatan politik, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan hukum. Salah satunya dengan tidak menggunakan praktik politik uang alias money politic untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pada Pilkada nanti.

Kenapa politik uang berbahaya? karena Mencemarkan demokrasi: Pilkada seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin berdasarkan visi, misi dan program, rekam jejak, kinerja dan janji kampanye calon bukan karena iming-iming materi. Memperkuat korupsi: Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih karena politik uang cenderung lebih mudah korupsi untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Memperlemah kualitas pemimpin: Calon yang berkualitas mungkin tidak terpilih karena tidak mampu memberikan suap. Membuat masyarakat menjadi konsumtif: Politik uang dapat mendorong Masyarakat menjadi konsumtif dan mengabaikan kepentingan jangka panjang.

Larangan dan Sanksi Pidana bagi yang melakukan praktik politik uang (money politic) dalam pemilihan kepala daerah, sangat jelas diatur di dalam Pasal 73 Ayat (1), (2), (3), (4) huruf a, b dan c dan Pasal 187A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam regulasi tersebut apabila calon kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran politik uang baik kepada penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) dan/atau pemilih, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Melalui tulisan ini saya mengajak dan menghimbau kepada kita semua seluruh warga masyarakat khususnya Masyarakat Sulawesi Tenggara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 untuk Menolak Politik Uang (money politic), Jangan tergiur dengan iming-iming materi. Ingat, Suara Anda sangat berharga. Jangan biarkan suara Anda dibeli. Jika ada pasangan calon atau tim sukses calon yang menawarkan amplop berisi uang, barang dan sejenisnya untuk memilih pasangan calon tertentu agar segera melaporkan ke pihak berwajib (Bawaslu/Gakkumdu), dan jika mengetahui adanya praktik politik uang, laporkan segera.

Kendari, Medio November 2024

Note: “Penulis Merupakan seorang Pemerhati Hukum, Pemerintahan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara serta Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta.”

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait