Menggugah ‘Nurani’ Para Wakil Rakyat dan Penolak RUU PKS

(Memperingati Hari Perempuan International 8 Maret 2019)
Oleh : Emmy Astuti

Pemerhati Isu Gender

Bacaan Lainnya
 
 
 

“ Bayi 10 bulan diperkosa ayah kandung.”- Kutipan berita news.okezone.com (9 Juli 2016), “ Anak yang diperkosa Bapak Tiri di Ponorogo Depresi Berat.”- Kutipan berita News.detik.com (09 oktober 2018), “ Gadis Tunanetra di Aceh Diperkosa Ayah Tiri”- Kutipan Berita news.detik.com (26 oktober 2018), “Pemerkosa bayi 9 bulan di Duren Sawit, Pamannya Sendiri”- Kutipan berita news.detik.com (5 November 2013), “ Anak 2,5 tahun di Bogor diperkosa dan dibunuh- Kutipan berita Kompas.com (11/05/2016),“ Biadab! Balita diperkosa ayah kandungnya di Depok- Kutipan berita News.detik.com (29 Agustus 2012).

Begitu banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di indonesia. Butuh ribuan kertas untuk mengutip berita-berita kekerasan seksual tersebut. Membacanya-pun membuat urat-urat saraf menegang, apalagi sambil mengingat para penolak RUU PKS.

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Tahun 2018, mencatat kasus kekerasan diranah publik mencapai 3.528 kasus, dimana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%), kekerasan fisik 466 kasus (13%) dan kekerasan psikis 198 kasus (6%).

Diranah privat/personal, persentase tertinggi adalah kasus kekerasan fisik sebanyak 3.982 (41%), kekerasan seksual 2.976 (31%), kekerasan psikis 1.404 kasus (15%) dan kekerasan ekonomi 1.244 kasus (13%).

Data Komnas Perempuan diatas, mematahkan mitos bahwa kekerasan seksual hanya terjadi di ranah publik. Faktanya, kekerasan seksual banyak terjadi diranah privat, dalam lingkup rumah tangga, pelakunya adalah orang terdekat.

Kasus kekerasan seksual diatas, juga mematahkan mitos bahwa kekerasan seksual terjadi pada perempuan yang mengumbar nafsu seksual lelaki karena berpakaian sexi. Bayi-bayi/ balita korban kekerasan sebagaimana kutipan berita diatas tidak memiliki daya sensualitas di tubuhnya namun mereka juga menjadi korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terjadi hampir di seluruh belahan dunia tanpa memandang ideologi maupun sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara. Juga tidak memandang pakaian apa yang dikenakan perempuan. Kekerasan seksual terjadi dikarenakan adanya ketimpangan relasi kekuasaan atau relasi gender antara pelaku dan korban.

Untuk meminimalisir dan menghapuskan kekerasan seksual terhadap perempuan dibutuhkan upaya yang melibatkan negara. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin rasa aman bagi setiap warga negaranya. Banyak negara yang sudah memiliki undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau undang-undang Anti Pelecehan Seksual. Salah satunya adalah Arab Saudi, yang baru-baru ini, pada pertengahan 2018 telah mengesahkan undang-undang Anti Pelecehan Seksual. Tujuan Undang-Undang ini untuk memberantas pelecehan, mencegahnya, menghukum pelaku serta melindungi korban demi mempertahankan hak pribadi, martabat dan kebebasan individu seperti yang dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan islami.

“The most severe punishments will be given to those who harass people with special needs and children under the age of 18”. ( Hukuman paling berat akan diberikan kepada mereka yang melecehkan orang-orang dengan kebutuhan khusus dan anak-anak di bawah usia 18 tahun). Kampanye untuk membangun kesadaran tentang UU Anti Pelecehan Seksual juga diperkenalkan disekolah-sekolah di Arab Saudi (Arabnews.com,3 Juni 2018).

Kasus pelecehan seksual di Arab Saudi cukup banyak. Sebagaimana dilansir dari Akhmad Muawal Hasan (Tirto.id, 2 Maret 2017), pada 2013 dan 2014 ada total 3,982 kasus pelecehan seksual di Arab Saudi yang dibawah ke pengadilan. Terbesar di Saudi, Riyadh yaitu sebanyak 1.199 kasus, di Mekah 494 kasus, di Madinah 275 kasus dan di wilayah provinsi-provinsi sebelah timur dilaporkan ada 335 kasus.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, anak-anak (anak laki-laki dan perempuan), termasuk anak dengan disabilitas ternyata tidak mampu menyentuh nurani para politisi (wakil rakyat) di parlemen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

RUU PKS yang memiliki tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual, bahkan ditolak dan dibuatkan hoax pro zina, LGBT dan melegalkan aborsi, padahal tidak ada satupun pasal di dalam RUU tersebut yang mengatur soal tuduhan tersebut.

Keterbatasan Hukum (KUHP)

Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual belasan pegawai bank di Sulawesi Tenggara yang baru-baru ini terjadi ? Atau kasus pelecehan seksual para Polisi Wanita (Polwan) di lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara) beberapa tahun silam yang dilakukan petinggi kepolisian di intitusi tersebut? Atau kasus pelecehan seksual lainnya dimana pelaku tidak terjerat hukum.

Salah satu kendala korban sulit memperoleh keadilan karena lemahnya alat bukti sehingga sulit menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Banyak institusi hanya memberikan sanksi administrasi misalnya pemecatan atau pemberhentian sementara. Bahkan beberapa institusi ada yang mempertahankan pelaku untuk tetap bekerja dengan alasan tidak terbukti secara hukum. Sementara korban, mengalami trauma, rasa malu, dan terpaksa berhenti dari pekerjaannya.

KUHAP Pasal 184, disebutkan bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dan harus ada 2 alat bukti untuk menyeret pelaku secara hukum.

Sementara, RUU PKS Pasal 44 menyebutkan alat bukti meliputi (a) surat keterangan psikolog dan/ atau psikiater, (b) rekam medis dan atau hasil pemeriksaan forensic, (c) rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, (d) informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atay yang serupa dengan itu, (e) dokumen, (f) hasil pemeriksaan rekening bank.

Cukup satu alat bukti diatas maka itu sudah cukup cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah (pasal 183 RUU PKS).

Terobosan lain dalam RUU PKS adalah soal hukuman pidana. Dalam menjatuhkan pidana berdasarkan RUU PKS, hakim menjatuhkan pidana penjara wajib memperhatikan kondisi korban (misalnya korban adalah kategori anak, disabilitas, anak dengan disabilitas, korban dalam keadaan pingsang/tidak berdaya dan lain-lain), bagaimana relasi pelaku dengan korban, apakah pelaku merupakan pejabat atau tokoh masyarakat.

RUU PKS juga mengatur larangan bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan korban dan atau saksi (pasal 63 point a. pasal 67 ayat 2 point a, dan pasal 74 point a). Pasal ini mengingatkan pada kasus pemerkosaan yang pernah saya dampingi kurang lebih 16 tahun silam. Saya menemui petinggi di kepolisan kota saya untuk menanyakan mengapa kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu si bapak balik bertanya kepada saya, mengapa kalian mau membela korban. Korban memiliki sobekan lama. Artinya korban sudah tidak perawan. Tegasnya. Saya kemudian balik bertanya, “lalu bagaimana pak, dengan perempuan yang sudah pernah menikah, apakah merekah boleh diperkosa?”. Si bapak terdiam. Tidak lama kemudian , kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Di kejaksaan-pun demikian, hingga pada proses peradilan. Kecendrungan aparat penegak hukum menyalahkan korban sebagai ‘bukan perempuan baik-baik’ sangat kental. Lalu, apakah ketika seseorang yang dianggap bukan perempuan baik-baik berhak dirampas tubuhnya? Pasal ini sangat progresif menurut saya.

Terobosan lain di dalam RUU PKS yang tidak diatur dalam KUHP adalah RUU PKS lebih sensitif korban, berbasis pengalaman korban dan inklusif.

Mempertanyakan nurani kemanusiaan para Wakil Rakyat
Dengan keterbatasan produk/aturan hukum perundang-undangan yang berlaku, seharusnya para wakil rakyat segera mengesahkan RUU PKS. Tidak memperlambat, terkesan jalan ditempat dan terpengaruh oleh kelompok-kelompok penolak RUU PKS yang hanya bermodalkan tandatangan petisi.

Sulit rasanya untuk tidak mengatakan RUU PKS saat ini menjadi bahan ‘gorengan’ dan ‘dagangan’ para politikus yang haus akan kekuasaan menjelang Pemilu/ Pilpres 2019. Jualan isu agama semakin kental terasa. Namun, apakah sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh puluhan ribu korban kekerasan seksual.

Cukup memiriskan hati, ketika para wakil rakyat terlena dalam arus permainan ‘jahat’ menjelang Pemilu/Pilpres 2019. Sedih, seakan mengoyakkan tubuh para perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang tidak bersalah dan tidak terlibat dalam dukung mendukung salah satu capres maupun partai politik manapun.

Para pejuang RUU PKS adalah orang-orang yang lama mengabdikan hidupnya dalam pendampingan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan murni berjuang untuk kepentingan kemanusiaan.

Seharusnya para wakil rakyat di parlemen dan para kelompok penentang bijak dalam menyikapi hal tersebut. Mendialogkan dan ‘duduk bersama’ dengan para pemangku kepentingan. Berargumen dengan konsep berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi, hukum dan ilmiah serta berbasis pengalaman perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Kepekaan dan Emphati terhadap banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual wajib ditumbuhkan pada para kelompok penentang dan wakil rakyat di parlemen dengan mendengarkan langsung suara korban kekerasan seksual. Wakil rakyat harus menyadari bahwa keterpilihan mereka di parlemen tidak boleh dipisahkan dari persoalan-persoalan rakyat termasuk isu-isu perempuan, anak dan disabilitas.

Hanya dengan demikianlah, konstituen akan menilai siapa yang terbaik untuk dipilih menjadi wakilnya di parlemen pada Pemilu/Pilpres 2019. Jika para wakil rakyat ataupun partai politik konsisten terhadap isu-isu kerakyatan, tidak menggadainya dengan kepentingan politik sesaat, maka yakinlah rakyat tidak akan meninggalkannya. Setidaknya itu selalu terbukti pada setiap perhelatan pesta demokrasi (pemilu).

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait