Meskipun Bermasalah KPU Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Fota: Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik/Istimewah.

Jakarta, Sultrademo.co – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya digunakan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan kembali digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, yang menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan pemilu.

Bacaan Lainnya

“Sirekap digunakan sebagai media publikasi transparansi, dan kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, dilansir dari kumparan.com pada Jumat (26/4/2024).

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS, seiring dengan kewajiban transparansi yang diemban oleh KPU.

Meskipun demikian, KPU juga akan mengevaluasi penggunaan Sirekap untuk Pilkada mendatang, mengingat banyaknya kelemahan yang disinggung oleh Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” ucapnya.

Dalam Pemilu kemarin, Sirekap menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah. Bahkan dalam persidangan sengketa Pilpres Sirekap dituding digunakan sebagai penggelembungan suara.

Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan Sirekap pada Pemilu sebelumnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena terdapat perubahan-perubahan data yang menyebabkan isu liar.

Hakim Guntur Hamzah menyebutkan sistem Sirekap yang seharusnya menjadi sarana publikasi justru tidak memberikan kepastian, terutama karena aplikasinya tidak bisa diakses pada saat terakhir penggunaannya.

Majelis MK meminta hal tersebut menjadi catatan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Hakim menilai, Sirekap yang seharusnya sebagai sarana publikasi justru malah membuat ketidakpastian.

“Seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, quod non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” ujarnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait