Kendari, Sultrademo.co – Seorang laki-laki yang berinisial F (46) yang berprofesi sebagai Panitera Penganti Pengadilan Negeri kelas IA Kendari (PNS) diringkus polisi setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,50 gram sabu dirumahnya yang terletak di Perumahan Green Anggoeya Resort, Keluarhan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita Tim Lidik Subdit I berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya,” ungkapnya dalam rilis laporan, Senin (1/2/2021)
Ia mengatakan, saat pihaknya melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat total bruto 0,50 gram dikantong sebelah kiri baju safari tersangka.
“Saat interogasi awal, tersangka menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit I Unit 1 diperoleh dari seorang yang bernama Ophen.” terang Dolfi.
Tersangka dan barang bukti, kata Dolfi yang disita telah diserahkan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan seorang pengguna aktif dalam mendapatkan narkotika jenis sabu memesan melalui lelaki yang bernama Ophen,” pungkasnya
Reporter : Ilfa