Kendari, Sultrademo.co – Seorang pelaku dan otak dari pelaku pembakaran sebuah kios dan seorang wanita di Kendari Beach Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil dibekuk Kepolisan Resort (Polres) Kendari.
Kapolres Kendari saat konferensi Pers AKBP Didik Erfianto Selasa (22/11/2020) pada awak media mengungkapkan, pelaku bernama Rusmiati alias Uca (35) menyuruh Kamudia alias Pis (37) membakar korban bernama Lisnawati (40) karena sakit hati.
“Tersangka menyiram korban dengan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite kemudian menyulutnya dengan korek api yang dibawanya, motifnya sakit hati,” ungkapnya pada awak media, Selasa (22/11/2020)
Ia juga mengungkapkan, kronologisnya dua hari sebelum kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 15 November tersangka Rusmiati alias Uca (35) bertengkar dengan karyawan korban atas nama Rusnawati dan Juniatin.
“Atas kejadian tersebut tersangka Rusmiati alias Uca sakit hati kemudian menelpon Kamudia alias pis dan menyuruhnya membakar kafe milik korban. Kemudian, Kamudia alias Pis melakukan pembakaran terhadap korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dan dirawat dirumah sakit Santa Anna selama enam hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 22 November 2020,” ujarnya.
Ia mengatakan, pasal yang dipersangkakan untuk tersangka Lakumudia alias Pis penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 353 ayat 3 KUHP Subs pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk tersangka Rusmiati alias Uca, dikenai pasal 353 ayat 3 KUHP JO Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara,”pungkasnya.
Laporan : Ilfa
Editor : AK










