Kolaka Timur, Sultrademo.co – Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) inisial PEA ditangkap polisi saat sedang asik bermain judi. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Teposua, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudi Palmi mengungkapkan, PEA ditangkap bersama dengan enam orang lainnya masing-masing berinisial MW (29), KS (24), IWS (50), GK (48), OL (45), MBA (33). Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktek perjudian yang sementara berlangsung di TKP.
“Setiba di tempat yang diduga sebagai lokasi berlangsungnya kegiatan perjudian. Tim melakukan tangkap tangan terhadap 7 orang pelaku judi. Serta melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 2 orang saksi yang berada di tempat perjudian berlangsung,” ujar Yudi Palmi dalam keterangan resminya, Jumat (15/3/2024).
Bahwa berdasarkan keterangan dari para terduga pelaku, kata Yudi, jenis judi yang dimainkan yakni permainan domino Ceme-Ceme dengan nilai taruhan sebesar Rp. 5.000 setiap putarannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 set kartu domino, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar,” bebernya.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Kolaka Timur.