Oknum Polisi di Konut Diduga Aniaya Kekasih, Diproses Propam Polda Sultra

Konawe Utara, Sultrademo.co – Seorang anggota Polres Konawe Utara (Konut), Bripda La Ode Isnardin, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga menganiaya kekasihnya, AR (25), hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (23/8/2025) dini hari. Cekcok keduanya dipicu masalah asmara, yakni persoalan komunikasi Bripda Isnardin dengan mantan kekasihnya.

Bacaan Lainnya
 

AR menuturkan, keributan bermula saat ia dan Bripda Isnardin tengah nongkrong di sebuah kafe di Kendari. Saat itu, AR mendapati Isnardin membuka blokiran akun media sosial dan aplikasi perpesanan mantan kekasihnya.

“Saya sudah blokir media sosial dan nomor WhatsApp mantannya, tetapi pacar saya membuka blokirannya kembali,” kata AR, Senin (25/8/2025).

Perselisihan berlanjut setelah keduanya pulang ke rumah Isnardin di BTN Baruga Saranai Lestari. Adu mulut kembali terjadi. AR mengaku cemburu karena beberapa kali mendapati Isnardin masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.

”Sudah dua kali saya dapati pacar saya chatting dengan mantannya. Isinya sudah dihapus, jadi saya tidak tahu apa yang dibicarakan,” ujarnya.

Namun, bukan penjelasan yang didapat, AR justru mengaku mendapat perlakuan kasar. Ia dipukul di wajah dan bibir, serta diinjak di bagian punggung hingga mengalami lebam. Setelah itu, ia diusir dari rumah Isnardin.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Iis Kristian, membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan, Isnardin sudah ditempatkan di penahanan khusus Propam Polda Sultra.

”Saat ini terlapor sudah diamankan (ditempatkan di patsus Propam),” kata Iis.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, Ajun Komisaris Besar Nico Fernanda, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka. Kasus ini tetap diproses,” ujarnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait