Kendari, sultrademo.co – Ombudsman Sulawesi Tenggara mengajak jajaran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kendari untuk mewujudkan pelayanan prima dalam proses pelaksanaan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo, menerangkan setiap penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok penyelenggaraan pelayanan publik.
Di dalam Undang-undang 25 tahun 2009 diterangkan pelayanan publik harus menyusun standar pelayanan. Jadi berdasarkan standar pelayanan maka pelayanan publik harus menyusun standar pelayanan, berdasarkan standar pelayanan itulah pemberi layanan memberikan pelayanan baik terkait dengan mekanisme, prosedur, syarat-syaratnya, biaya, jangka waktu layanan dan penguna sarana prasarana lainnya.
“Ketika pelayanan itu dijalankan dengan sangat berkualitas maka dikatakan sebagai pelayanan prima excellent menjadikan pelayanan sebagai salahsatu indikator kepuasaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mastri.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima sejauh ini pihak Ombudsman Sultra telah melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan melakukan pendampingan dan pemahaman tentang pentingnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan standar layanan yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
Disisi lain pihak Ombudsman Sultra selalu melakukan infeksi mendadak dengan tugas untuk mengetahui atau memotret secara langsung kondisi faktual yang terjadi
“Dari temuan-temuan itu yang kita berikan kepada penyelenggara layanan yang kita datangi dan atas temuan itu kita minta untuk dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Serta secara periodik untuk setahun sekali, kata Mastri, pihaknya selalu melakukan penilaian terkait proses pelayanan publik berdasarkan indikator yang telah ditentukan.
Dirinya menilai sampai sejauh ini secara khusus KKP Kelas II Kendari telah melakukan proses pelayanan secara baik.
“Saya melihat sudah cukup baik dalam memberikan pelayanan khususnya terkait dengan kesehatan pelabuhan. Baik di Pelabuhan Kendari ataupun di Bandara. Beberapa kali juga KKP Kelas II Kendari melakukan diskusi dengan Ombudsman untuk melakukan perbaikan terkait standar pelayanan,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






