Opini: Penguatan Aspek Akademik, Pendekatan Religi dan Penekanan Netralitas ASN sebagai Upaya Memperluas Entitas Pemilih Rasional dalam Pemilu

Foto Suharmin Arfad. Ist

Oleh : Suharmin Arfad

Cita-cita demokrasi sebagai sebuah sistem adalah terwujudnya kedaulatan rakyat.

Bacaan Lainnya
 

Kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud akan tercipta jika pemilu berjalan tanpa kecurangan, seperti money politics, kampanye hitam, keterlibatan ASN, penyalahgunaan bansos, penyelenggara pemilu yang memihak, dll.

Ada tiga aspek yang berperan sebagai subyek dalam pemilu, yaitu pemilih, penyelenggara pemilu dan calon (kontestan). Ketiga subyek tersebut memiliki potensi untuk curang dan secara silogisme dapat terjadi ‘jika dan hanya jika’ dua diantaranya ‘berkeinginan’ untuk melakukan pelanggaran.

Diluar adanya ‘pelanggaran yang dibuat bersama’ antara calon dan penyelenggara pemilu, ada satu aspek penting yang patut menjadi perhatian yakni pelanggaran yang dilakukan atas permufakatan antara kontestan dan pemilih. Aspek ini adalah aspek dengan wilayah yang luas, dilakukan banyak orang dan masif serta dipicu oleh faktor sekunder seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah dan informasi yang tertutup.

Potensi pelanggaran pada aspek hubungan antara pemilih dan kontestan bisa digagalkan jika kualitas pemilih dan karakteristiknya dibangun secara positif.

Karakteristik pemilih, ada tiga yaitu :
1. Pemilih rasional, yaitu pemilih yang memilih berdasarkan kajian visi-misi yang berdasarkan rasionalitas, tracking kinerja figur, dan riwayat kinerja calon saat menjabat sebelumnya
2. Pemilih tradisionil, yaitu pemilih yang memilih berdasarkan pertimbangan aspek feodal misalnya latar belakang suku, agama, ras dan aspek-aspek subyektif lainnya;
3. Pemilih mobile/ pragmatis, yaitu pemilih yang memilih mempertimbangkan aspek gift, yaitu berupa pemberian atau berupa janji uang, barang dan jabatan.

Untuk mengikis kecurangan pada semua strata, entitas pemilih rasional harus terus diperluas.

Ada tiga strategi yang penting dilakukan secara simultan untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan penguatan akademik, pendekatan keagamaan (religi) pemilih dan penekanan netralitas ASN.

Penguatan Akademik

Hal-hal akademik adalah pola meningkatkan intelektualitas kognitif manusia sehingga mendorong ranah afektifnya untuk bertindak rasional.

Ranah ini dibentuk oleh komponen lembaga pendidikan formal, informal dan non formal.

Oleh karena usia pemilih adalah usia remaja menuju dewasa, maka peran pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sangat besar.

Riset menguji, bahwa tingkat pendidikan berbanding lurus dengan rasionalitas pemilih, yakni pada aspek-aspek program, moralitas, dan track record kontestan.

Mendekatan agama (religi) pemilih

Setiap pelanggaran atau kecurangan Pemilu tentu bertentangan dengan nilai-nilai agama yang berlaku di Indonesia.

Money politics adalah upaya suap yang sangat dilarang dalam ajaran semua agama. Larangan tersebut tentu saja berimbal dosa bagi individu pelakunya.

Jika kesadaran beragama di bangun di rumah-rumah ibadah, pesantren, sekolah agama, organisasi berbasis agama dan dorongan dari lingkungan Kemenag segara hierarkis, maka kesadaran akan tumbuh. Orang-orang secara perlahan akan menjauhi money politics karena identik dengan siap dan pelanggaran lainnya karena bertentangan dengan ajaran agama.

Memperkuat Netralitas ASN

ASN berbeda dengan TNI dan Polri. ASN memiliki hak pilih sedang TNI Polri tidak. Secara gamblang, poin-poin regulasi netralitas ASN termaktub secara tegas dalam SKB 5 Lembaga yakni Kemenpan RB, Kemdagri, BKN, KASN dan Bawaslu tanggal 22 September 2022.

Teranyar, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menyatakan dengan gamblang dalam suatu konferensi pers bahwa ASN dapat menghadiri kampanye secara pasif.

ASN hadir dalam kampanye artinya, hadir tanpa menggunakan atribut dan tidak mengucapkan hal-hal yang menyudutkan atau mendukung salah satu calon.

Pasif dimaksud memiliki dua makna positif bagi ASN yaitu :
1. Netral, artinya tidak memihak. Mendukung atau menyerang salah satu Paslon tertentu, baik secara verbal maupun secara daring.
2. Memperhatikan visi dan misi.

Dalam konteks netral tersebut, ASN difokuskan pada visi misi dengan harapan menjadi pelopor pemilih rasional.

Dari tiga karakteristik di atas, ASN tentu harus berada sisi pemilih rasional. Mengapa?
Karena ASN sangat (dan dianggap) memahami program kerja dalam pemerintahan. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk memilih Cakada dengan pendekatan rasional yaitu

1. Pendekatan Rasionalitas Program :

Rasionalisasi dapat dilakukan dengan : a) Apakah yang diprogramkan merupakan kewenangan Cakada setingkat; b) Apakah anggaran memungkinkan, c) Apakah program dimaksud bertentangan dengan regulasi.

2. Pendekatan Jejak Kinerja yaitu:

Selain itu, pemilih dapat melihat jejak kinerja Cakada tersebut. Hal ini penting karena kontestan biasanya memilih riwayat kepemimpinan atau riwayat hidup pada masa lampau.

Kontestan yang paripurna serta layak untuk dipilih adalah kontestan yang: 1) tidak pernah terkait dengan pidana umum atau pidana khusus; 2) memiliki prestasi kerja yang baik, serta; 3) memiliki human relation dan kepedulian yang baik. Semua hal tersebut idealnya harus menjadi modal utama kontestan sebagai modal komplit untuk dipilih.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait