Opini : Penjabat Kepala Daerah Melakukan Mutasi ASN Berdampak Hukum “Civil Effec” Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Hidayatullah, SH (Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDi Sultra)

Oleh ; Hidayatullah, SH

Penjabat Kepala Daerah Bersifat Transisional :

“Penjabat Kepala Daerah (Pj Gubernur/Pj Walikota/Pj Bupati berstatus sementara dengan kewenangan terbatas dan tidak diberi wewenang maupun Kewenangan Atributif oleh UU untuk Melakukan Mutasi Jabatan ASN”.

Bacaan Lainnya
 

Bahwa, terkait Penjabat Kepala Daerah kita mulai dari pemahaman Pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Pilkada menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. Berlaku sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang.

Secara singkat, Penjabat Kepala Daerah merupakan seorang yang mengisi posisi sementara kepala daerah selama masa transisi. Sampai kembali terpilihnya Kepala Daerah yang baru secara sah dan konstitusional melalui pemilihan langsung oleh rakyat (Pilkada).

Sehingga Penjabat Kepala Daerah dari aspek hukum ketatanegaraan maupun administrasi pemerintahan tidak memiliki wewenang dan kewenangan secara atributif yang diberikan langsung oleh UU baik UU yang bersifat lex generalis (UU Pemda) apalagi yang bersifat lex spesialis (UU Pilkada). Hanya saja pengangkatannya yang ditunjuk atas usulan yang diatur dalam UU Pemda berdasarkan keadaan yang diatur dalam UU Pilkada perubahan kedua (UU No. 10 Tahun 2016).

Maka tidak ada wewenang‭ dan kewenangan ‬pemerintahan yang secara terang termuat diberikan atas atributif UU‭, kecuali atribusi pimpinan diatasnya yang memberikan mandat bertugas untuk menjalankan tugas sementara sebagai penjabat Kepala Daerah yang biasanya termuat dalam Surat Keputusan Pengangkatan dan surat-surat susulan dalam bentuk edaran dan petunjuk.

Olehnya itu, penjabat Kepala Daerah hanya dikenal mengisi kekosongan jabatan yang kewenangannya dijalankan atas “Mandatori” (menjalankan mandat) ‬atau yang diberi izin melaksanakan kewenangan yang berdampak hukum dari pemberi kewenangan yaitu Mendagri untuk penjabat Bupati dan Walikota dan penjabat Gubernur oleh Presiden.‭

Maka tidaklah tepat “Penjabat” disebut “Pejabat” karena “Penjabat” hanya mengisi kekosongan “Pejabat”. Tapi uniknya terdapat penjabat Kepala Daerah, yang pada atribut baju dinas lapangan tertulis BUPATI padahal dia bukan BUPATI tetapi Penjabat BUPATI, maka harusnya atribut itu tertulis Penjabat (Pj) Bupati.

Sehingga kalau ada penjabat Gubernur atau penjabat Bupati atau penjabat Walikota menyatakan diri dia adalah Gubernur, dia adalah Bupati dan dia adalah Walikota maka dia disebut Gubernur PALSU, Bupati PALSU dan Walikota PALSU. Sebab jabatan dengan sebutan GUBERNUR, BUPATI dan WALIKOTA itu dibenarkan oleh konstitusi UUD NRI 1945 dan UU dibawahnya yang bersifat lex spesialis dimana mereka diangkat atas nama kedaulatan rakyat yang dipilih secara demokratis dalam Pilkada bukan ditunjuk seperti Penjabat Kepala Daerah.

Termaksud Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian dan Lembaga yakni MenpanRB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU ditandatangani bersama tanggal 22 September 2022 di Kantor KemenPANRB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang pada pokoknya seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Perbuatan Melawan Hukum Mutasi ASN :

Mutasi pejabat ASN oleh Penjabat Kepala Daerah yang berdampak hukum (civil effec) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditegaskan dalam UU 30 Tahun 2104 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat 7 mengatur bahwa; “badan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian”

Hal yang sama surat Kepala BKN No. K-26.30/V.100-2/99 tahun 2015, hal penjelasan atas kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibidang kepegawaian salah satu pointnya Pj Kepala Daerah tidak memiliki wewenang mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effec) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN…..dst, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Terbaru terkait Surat Edaran (SE) Mendagri No. 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, hal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana tugas/Penjabat/Penjabat sementara Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah, yang saat ini menjadi standar hukum digunakan para Penjabat Kepala Daerah melakukan mutasi kepegawaian daerah.

Padahal SE Mendagri No. 821 itu hanya terbatas 2 (dua) hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindaklanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi. Yang mana untuk urusan tersebut tidak perlu lagi izin Mendagri atau tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan tertulis.

SE Mendagri No. 821 adalah izin atau persetujuan itu sendiri demi efisiensi dan efektifitas pemerintahan di daerah. Hanya saja SE Mendagri No. 821 bisa jadi dalam implementasinya seperti Supersemar ditahun 1966 yang berakibat pada tindakan melampaui mandat yang diberikan sehingga berakibat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang “abuse of power”.

Oleh karena itu, Para Advokat Prodemokrasi di Kendari membuka LAYANAN HUKUM GRATIS bagi Publik dan ASN yang dirugikan atas kebijkan yang melawan hukum yang dikeluarkan Penjabat Walikota/Bupati untuk area wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Atas itikad baik ini banyak pihak yang akan disambangi prodemokrasi dalam pendampingan hukum dengan berbagai bentuk laporan/pengaduan seperti; gugatan hukum pada PTUN, Pengaduan kepada BAWASLU, Laporan kepada Ombudsman, serta Pengaduan kepada KASN. Tentu saja Komisi Informasi Publik (KIP) juga akan mengambil peran membuka kran keterbukaan informasi kebijakan publik penjabat Kepala Daerah.

Termaksud para Advokat yang tergabung dalam Prodemokrasi ini akan melakukan evaluasi publik yang akan disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri terkait rekam jejak para Penjabat Kepala Daerah selama menjadi penjabat yang mengarah abuse of power, potensi disrupsi netralitas ASN, dan tergradasinya profesionalisme yang menciptakan ketidakstabilan pemerintahan, politik dan sosial didaerah.

Demikian. (Tulisan ini pernah menjadi bahan diskusi hangat salah satu WhatsApp Group media ternama di Sultra).

Bumi Anoa, 28 November 2022

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait