Pakai dan Edar Narkotika, Seorang Guru di Baubau Diringkus Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Seorang wanita dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Kasat Resnarkoba Polres Baubau. di jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Rabu Tanggal 9 Juni 2021, sekitar pukul 02.30 Wita.

“Tersangka bernama WA (35), PNS guru SD 4 Katobengke. Saat digeledah tersangka memiliki 6 (enam) paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Ela Faturahman, Kamis (10/6/2021)

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ia menjelaskan, awalnya pada Hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 Wita anggota sat narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di jalan Hoga tepatnya dirumah terlapor akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Kemudian atas informasi tersebut tim dari Kasat Resnarkoba Polres Baubau langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pemantauan serta undecover disekitar jalan Hoga kemudian pada hari Rabu Tanggal 09 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor,” tuturnya.

Saat digeledah, Kata Eka berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya langsung dilakukan interogasi kemudian terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika tersebut adalah sebelumnya ia pesan kemudian dibawakan oleh teman atau kenalannya.

“Ia tidak mengenal namanya dan hanya kenal muka dan setelah terlapor menerima paket tersebut langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Untuk modus, menurut pengakuan tersangka terlapor memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan di pakai serta untuk dijual kepada orang lain.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait