Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial IJ (21) ditangkap personel Satreskrim Polsek Kendari, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 15.30 Wita usai diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/33/XI/2022/Sultra/Polsek Kendari tanggal 27 November 2022 dan Sprin Sidik Nomor:Sp. Sidik/03/I/2023/Reskrim tanggal 24 Januari 2023.
Adapun korbannya inisial LAL (35) pada saat kejadian sedang bersama dengan istrinya yang hendak akan memarkirkan mobilnya.
“Kejadian itu bermula pada Minggu, (27/11/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari. Pelaku yang sedang berboncen tiga tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan pemukulan diwajah korban sebanyak dua kali,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, pada Rabu (25/1/2023).
Pelaku juga merusak mobil Korban dengan cara menikam kaca depan mobil korban menggunakan badik.
“Saat korban hendak melarikan diri salahsatu teman pelaku inisial R masih mengerjar korban dan memukul wajah korban sebanyak satu kali,” beber Faturrahman.
Ditempat terpisah Kapolsek Kendari, AKP Kaharuddin Kaedo, membeberkan motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena kaget.
“Alasanya katanya dia kaget karena mobil tersebut tiba-tiba berhenti didepannya,” kata Kaharuddin.
Laporan: Muh Sulhijah