Konawe, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat kunjungan kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sultra, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini membahas percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) daerah.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Sultra dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dr. Linda Fatmawati Saleh, dan diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sultra tentang percepatan perlindungan dan pengelolaan KI daerah.
Koordinasi ini membahas dua agenda strategis. Pertama, rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
“Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola, melindungi, dan mengoptimalkan potensi KI di Konawe,” jelas Sekda Ferdinand.
Kedua, tim dari Kanwil Kemenkumham memaparkan rencana penelitian dan penguatan potensi Indikasi Geografis (IG). Dua komoditas yang menjadi fokus adalah Sagu Konawe dan Padi Ladang Konawe
Kedua produk dinilai memiliki kekhasan, nilai budaya, dan potensi ekonomi yang layak dilindungi dengan status IG.
Pertemuan dihadiri pula oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Konawe Hj. Riny Andriani, serta pejabat terkait lainnya. Turut hadir akademisi dari Universitas Haluoleo Dr. Basrin Melamba.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset intelektual daerah, sekaligus mendorong nilai ekonomi dari produk lokal unggulan.
Laporan: Muhammad Sulhijah









