Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Muhammad Yusup terus menunjukkan komitmen kuatnya untuk menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi warganya.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj Wali Kota pada Senin, (20/5/2024), di ruang rapat Wali Kota Kendari, langkah tegas diambil untuk menertibkan pelanggaran ruang di kawasan eks MTQ.
Rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD terkait, camat, lurah, serta RT dan RW ini membahas rencana penertiban yang akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024 nanti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan eks MTQ menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah resah dengan kondisi ini dan merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kawasan eks MTQ ke fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Kami tidak mau kota ini kumuh dan semrawut,” tegas Pj Wali Kota Muhammad Yusup dalam pernyataannya, Senin (20/5/2024).
Penertiban tersebut akan mencakup enam blok di kawasan eks MTQ dan akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berlandaskan kemanusiaan.
Sebagai langkah persiapan, Pemkot Kendari telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada para pedagang, pemberian teguran, penyegelan, hingga pemutusan listrik bagi pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang.
Untuk memastikan tidak ada pedagang yang kehilangan mata pencaharian, Pemkot Kendari telah menyediakan beberapa alternatif lokasi bagi para pedagang, yaitu pasar PKL, Pasar Wua-wua, dan Pasar Sentral Kendari.
“Silakan pedagang berjualan di lokasi-lokasi tersebut yang sudah disediakan. Karena pasar-pasar itu masih banyak yang kosong,” ujar Pj Wali Kota.
Langkah penertiban ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Kendari. Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, menegaskan bahwa penataan kota membutuhkan ketegasan pemerintah.
“Untuk menata Kota Kendari menjadi lebih baik butuh ketegasan pemerintah. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh termasuk pedagang di sekitar kampus UHO yang menjual di bahu jalan,” jelasnya.
Setelah kawasan eks MTQ, operasi penertiban serupa akan dilanjutkan di beberapa lokasi lain, termasuk Jalan Lawata, Pasar Panjang, dan depan Pertamina Tapak Kuda. Penertiban ini dianggap sangat penting karena dampak negatif yang timbul dari kegiatan berjualan di bahu jalan, termasuk risiko kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi di depan Bahteramas.
Langkah berkelanjutan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kendari dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan nyaman untuk dihuni. Penertiban kawasan eks MTQ menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penataan wilayah lainnya di Kota Kendari.