Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Jambret HP Penjaga Warung

Kolaka, Sultrademo.co Tim gabungan Operasi Pekat Anoa 2025 menangkap seorang pria berinisial M.Z (24), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan penjaga warung di Kecamatan Polinggona.

Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (14/5/2025) sekitar pukul 06.00 Wita oleh personel Polsek Watubangga yang tergabung dalam Sprint Operasi, dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Hendra.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, M.Z mengakui telah menjambret sebuah ponsel milik korban, Komang S., saat berbelanja di kios milik korban pada Minggu (11/5/2025).

Saat itu, pelaku datang ke kios korban untuk membeli sebotol bensin. Setelah mengisi tangki motornya, pelaku sempat ke depan kios dan membayar. Namun saat korban membuka laci untuk mengembalikan uang kembalian, pelaku tiba-tiba merampas ponsel yang sedang dipegang korban di tangan kirinya.

“Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Aerox berwarna kuning-hitam,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Ipta Dwi Arif dalam keterangannya.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas warga sekitar, yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan hingga berhasil dilakukan penangkapan.

Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo milik korban. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait