Kendari, Sultrademo.co – Tiga orang pengedar narkoba berhasil diamankan polisi setelah kedapatan menyelundupkan paket narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean No. 01, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Telah digagalkan oleh tim, ketiga tersangka Kama Cs dengan cara menyelundupkan dengan memasukan Narkotika Jenis Shabu kedalam Lapas Kelas II A Kendari, sehingga atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Kalapas untuk menindak lanjuti Laporan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di lapas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman, Senin (8/12/2020).
Ia mengatakan, kegiatan pengungkapan pengedaran Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh AKP Anwar, SH MH bersama Panit I Subdit II Iptu Sumantri bersama 4 (empat) Orang Personil Ditresnarkoba lainnya.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan Tp. Narkotika. Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk Modus Operandi yang dilakukan tersangka yakni ke tiga tersangka menyelundupkan sabu melalui makanan dengan cara diselipkan dan dimasukkan kedalam makanan.
“Ketiga tersangka yakni, Tersangka Pertama perempuan yakni Nuryatun (44) warga Kelurahan Baruga, Tersangka Kedua Kamarudin (55) Warga Kelurahan Baruga dan tersangka ketiga yakni RA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar dan pelaku masih di bawah umur warga kelurahan Baruga, “ungkapnya.
Eka mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 44 gram.
“Atas perbuatan ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
Editor : MA










