Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari

Kendari, Sultrademo.co.- Kasat Resnarkoba Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang lelaki asal Kota Kendari terduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu. Rabu ( 17/1/2021)

Tersangka berinisial CR (28) yang merupakan warga Jalan Sungai Konaweha, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Kasat Resnarkoba Polres Kendari melalui Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Eka Faturahman mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 18.30 wita, anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Sungai Konaweha Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari informasi tersebut, lanjut dia, anggota menuju tempat dan mendapati terduga pelaku sedang mengkonsumsi sabu di kamarnya. Saat itulah dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus tissue lalu dililitkan isolasi warna hitam, 1 buah pireks yang berisikan sabu dengan cirri kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram, 1 buah tempat kacamata warna hitam berisikan 2 buah sendok sabu dan 2 buah sumbu serta 1 buah bong dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan diatas meja. Sedangkan 1 buah timbangan digital ditemukan dikamar mandi.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut. Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : ILfa

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait