Konawe, Sultrademo.co– Kepolisian Resort Konawe kembali meringkus pengedar sabu di Desa Ambuwiu, Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (1/2/2021)
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto Sik melalui Kasat Narkoba Polres Konawe. AKP Andi Muzakir Musni SH mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial SM (34 thn) bermula dari informasi masyarakat setempat adannya perederan narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pengembangan di lapangan, pelaku pengedar barang haram tersebut berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Selain pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Konawe juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,60 gram dan satu unit handphone merek Samsung, jaket warna coklat, satu buah alat hisap atau bom, tiga kantong plastik kosong bekas sisa pakai, satu sendok takar terbuat dari pipet dan satu buah korek api gas.
“Tersangka dalam melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut dengan cara transaksi sistem tempel. Untuk saat ini tersanka kami sudah amankan di Polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 hurup a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Laporan : Jumardin










