Konawe Utara, Sultrademo.co – Seorang pria inisial inisial RN (37) warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) usai diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Kapolres AKBP Priyo Utomo menuturkan, penangkapan itu terjadi di Indomaret Kelurahan Andowia, Kabupaten Konawe Utara pada Rabu, (17/4/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Dari hasil penangkapan dilokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 10 buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Narkoba jenis Sabu,” ujar AKBP Priyo Utomo saat melakukan konferensi pers di Makopolres Konut, Senin (23/4/2024).
Tak berhenti di situ, kata AKBP Priyo Utomo, berdasarkan petunjuk dari pesan WhatsApp membawa petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo. Hasilnya, 196 sachet sabu berhasil ditemukan, tersebar di beberapa titik, termasuk kamar kos milik pelaku.
“Total 206 sachet sabu berhasil diamankan dengan berat 78,54 gram bersama barang bukti lainnya, termasuk satu handphone merek Vivo dan satu kaca Pirex,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Priyo Utomo, menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki dan mengungkap jaringan pengedar dan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Konut