Remaja di Konawe Selatan Ditangkap Atas Kasus Pencurian 21 Unit Tablet

Konawe Selatan, Sultrademo.co Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial H ditangkap aparat Polsek Tinanggea terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Remaja yang masih berstatus pelajar itu diamankan di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2025/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 2 Februari 2025. Polisi juga mengantongi Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/RES.1.8./2025/Reskrim Tinanggea, tertanggal 3 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di rumah temannya, inisial C, di Desa Roraya. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tinanggea.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan 16 unit tablet dari total 21 yang dilaporkan hilang. Sisanya masih dalam proses pencarian. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Febry.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam tindak pidana ini.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait