Ringkus Pengedar Narkotika di Konsel, Polisi Amankan 590 gram Shabu

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang lelaki berinisial Y (38) dan barang bukti seberat 590 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (16/1/2021).

“Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Keluran Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi peredaran narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Eka Faturahman melalui Via Whats Up.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Eka menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, pihaknya melihat seorang dengan mengendarai motor yang mencurigakan sedang mengambil tempelan Shabu yang disimpan di semak-semak di kantong plastik dan saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu yang berinisial Y (38) .

“Ditemukan 5 bungkus Shabu dengan berat Bruto 590 Gram selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan ikut diamankan 2 orang yang diduga ada kaitannya dengan TP. Narkotika bernama Herianto dan Abdul Rahim di jalan M.T. Haryono lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan di temukan 2 (dua) Sachet plastik bening berisi narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 1,70 Gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Eka mengungkapkan bahwa Tersangka Y (38) sudah sepuluh kali mengambil Tempelan Narkotika Jenis Shabu.

” Target  memperoleh Narkotika jenis Sabhu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut,” terangnya kepada Sultrademo.co

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait