Ringkus Pengedar Narkotika, Polisi Amankan 1,21 Kg Shabu

Kendari, Sultrademo.co – Satu tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil di ringkus kepolisian resort (Polres) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua Kota Kendari sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengungkapkan, pelaku adalah berinisial Z (28) warga Jalan Rambutan. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,21 kg.

Bacaan Lainnya
 

“Dari tangan pelaku tim kami berhasil mengumpulkan barang bukti 32 Sachet yang diduga narkotika jenis shabu dan dua unit handphone,”ungkapnya, Senin (1/2/2021).

“Untuk modus operandi dari keterangan tersangka saat kami interogasi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara transaksi langsung serta dengan sistem tempel,”pungkasnya.

pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2 ) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ilfa

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait