Kendari, Sultrademo.co – Satu tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil di ringkus kepolisian resort (Polres) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua Kota Kendari sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengungkapkan, pelaku adalah berinisial Z (28) warga Jalan Rambutan. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,21 kg.
“Dari tangan pelaku tim kami berhasil mengumpulkan barang bukti 32 Sachet yang diduga narkotika jenis shabu dan dua unit handphone,”ungkapnya, Senin (1/2/2021).
“Untuk modus operandi dari keterangan tersangka saat kami interogasi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara transaksi langsung serta dengan sistem tempel,”pungkasnya.
pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2 ) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ilfa






