Konawe Selatan, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menetapkan FM, Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/12/2025).
Kasi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid Arifin, mengatakan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-02/P.3.17/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Syahid.
FM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, termasuk pemeriksaan 66 saksi, dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti SPP, SPM, SP2D, rekening koran, SK pengangkatan pejabat dan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Konsel tertanggal 8 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan, FM diduga menikmati kerugian negara sebesar Rp2.001.460.700 selama periode Januari–Desember 2024.
“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar yang dinikmati oleh tersangka selama tahun anggaran 2024,” kata Syahid.
Sebelum ditahan, FM telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Konsel dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejari Konsel menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama terkait pengelolaan keuangan negara.
“Kami memastikan setiap penyimpangan anggaran daerah akan ditindak tegas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Syahid.
Laporan: Muhammad Sulhijah






