Simpan Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Ilustrasi Kasus Narkotika

Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Baubau meringkus dua orang tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,43 Gram, Jumat (16/10/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Baubau melalui Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman Sik mengungkapkan, anggota opsnal Sat Resnarkoba polres Baubau awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai kedua tersangka berada di sebuah kafe yang sedang menguasai paket narkotika jenis Sabu.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kedua tersangka yakni perempuan berinisial ST (21) warga Jalan Bonecom, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota baubau dan laki-laki berinsial ZHA (29) warga Jalan Bonecom Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, kota baubau,” ungkapnya, Sabtu (17/10/2020).

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,43 gram .

“Pada saat pemeriksaan, tersangka ST (21) langsung membuang pembungkus rokok Surya di pinggir tebing belakang kafe sehingga dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu, yang sebelumnya diperoleh dari saudara ZHA (29), dengan membeli seharga Rp. 500.000,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya membawa kedua tersangka ke Mako Polres Bau bau, guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Ilfa
Editor : MA

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait