Syarat Pencalonan Parpol atau Gabungan Parpol Dalam Pilkada Koltim 2020

Koltim,(05/08/20) Pecalonan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik minimal 5 kursi di DPRD.

Syarat pecalonan ini tertuang dalam Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka Timur nomor : 83/PL.02.02-Kpt/7411/KPU-KAB/VII/2020 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka Timur 2020.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias SP MP menjelaskan, untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol paling sedikit memiliki 20% kursi dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Kolaka Timur hasil pemilihan umum tahun 2019 yaitu 20% × 25 sebanyak 5 kursi.

Selain hutungan perolehan kursi juga bisa dihitung berdasarka perolehan suara.

Menurut Nengtias, paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2019, yaitu 25 % × 68.519 = 17.129,75 suara dibulatkan ke atas menjadi 17.130 suara.

“Mari kita ciptakan pemilu yang jujur dan adil agar menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat di mata rakyat,” tutupnya.

Laporan : Muh.Ichwanul Abdillah

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait