Muna, Sultrademo.co – Tiga remaja yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap aparat Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 41,6 gram yang dikemas dalam pipet-pipet kecil.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LA (19), LF (18), dan MFZ (19). Mereka diringkus di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Kamis (10/4/2025).
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Banggai,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Kamis (10/4/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 41,6 gram yang sudah dikemas dalam pipet-pipet kecil siap edar,” jelas Baharuddin.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Muna. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Laporan: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi










