Muna, sultrademo.co – Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara periode 2023-2028 di Kampus Karya Persada Muna, pada Selasa (23/5/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sultra, Dr. Sahrina Safiuddin, SH,. LLM bersama anggota Timsel Dr. Sabaruddin Sinapoi. Dengan peserta yang mencapai 50 orang yang diikuti oleh Wakil Rektor 2 dan 3 beserta Kaprody Hukum, Menajeman dan segenap unsur dosen.
“Muatan sosialisasi tersebut terkait syarat dan metode pendaftarab atau rekrutmen bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota periode 2023-2028,” kata Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sultra, Dr. Sahrina Safiuddin, SH,. LLM dalam keterangannya
Lanjut, kata Sahrina sosialisasi tersebut berdasarkan putusan Bawaslu Nomor:176/IIK.01.01/K1/05/2023 yang memberikan kekewenangan untuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 3 Sulawesi Tenggara.
Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
a. Persyaratan Calon
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, berkemampuan yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidilan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milin Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;
13. Bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau penjabat yang berwenang.
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kapada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945;
7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi manjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik);
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
12. Surat pernyataan bersedia bekerja paruh waktu;
13. Surat pernyataan bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Surat pernyatan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pengawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, dan
17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Panjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau penjabat yang berwenang;
1. Pelamar membuktikan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://sultrabawaslu.go.id/pengumuman/.
3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Hotel Al Maira Jalan Sam Ratulangi, No. 150 Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau melalui email sekret.timselzona3sultra@gmail.com
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa sofcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format pdf.
5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai dari 29 Mei s/d 7 Juni 2023.
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
File pengumuman pendaftaran dapat di download Disini
Laporan: Muh Sulhijah
 






