Kendari, (SultraDemoNews) – Tolak biaya pengobatan Fardhan Putra Aksan pemilik nomor polis asuransi alianz : 000038635870, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini diduga menolak pembayaran klaim nasabahnya Fardhan Putra Aksan, putra dari Aksan Jaya atau cucu Bupati Konawe Selatan yang saat ini tengah mendapat perawatan di Singapura
Kuasa Hukum Aksan Jaya, Andri Darmawan yang konfirmasi, Senin (1/9) menjelaskan, pihaknya diberi kuasa oleh Aksan jaya ayah Fardan untuk melaporkan Asuransi Allianz karena kliennya merasa tidak mendapatkan haknya sebagai nasabah, asuransi Allianz menyebut bahwa penyakit yang diderita oleh Fardhan bukan termasuk kanker melainkan tumor jinak. Sementara lanjut Andri, Fardhan setelah didiagnosa menderita kanker neuroblastoma.
“Asuransi allianz menolak membayar dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor dan tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perjanjian dalam polis padahal jelas, kanker neuroblasroma adalah penyakit kanker,” jelasnya.
Atas masalah ini, Andri melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/674/IX/2017/Bareskrim. Dalam laporannya pihaknya menuding PT Asuransi Allianz Life diduga melakukan tindak pidana asuransi dan perlindungan konsumen.
“Asuransi Allianz sengaja membuat alasan untuk menghindari tanggungjawabnya kepada klien kami, Kita lapor pidana karena selama ini tidak ada itikad baik allianz untuk menyelesaikan klaim klienku,” tutupnya. (Aliyadin Koteo)