Kendari, Sultrademo.co – Sembunyikan Narkotika di Kotak jam tangan, seorang pemuda pengedar narkotika berhasil diringkus Tim Lidik Subdit I Unit 1 Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jalan Christian martha tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari . Rabu (10/3/2021)
“Pada saat melakukan penggeledahan, di kamar milik target dan ditemukan 1 (satu) Kotak jam tangan yang berisikan 34 shaset yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 25,06 gram,” ungkap
Dirtresnarkoba Polda Sultra Kombes, Pol Eka Faturahman
Ia menyebutkan tersangka bernama Tri Kuswandi berasal dari Kota Kendari. Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di depan puskesmas Lepo-Lepo Kendari , sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, Tim berhasil menangkap Tri Kuswandi di rumahnya yang terletak di, Jalan Christina Martha Tiahahu, Keluraha Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” bebernya
Ia mengatakan tersangka adalah merupakan seorang pengedar (Kurir) narkotika jenis sabu, tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesannya,” terangnya.
“Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Laporan : Ilfa










