Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 810 gram Ganja barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara di RSUD Abunawas, Senin (15/1).
Kabid Berantas BNNP Sultra AKBP Bagus Hari Cahyo mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tersangka yang diamankan akhir Desember lalu.
“Pemusnahan narkotika jenis ganja sebanyak 810 gram ini kami sita dari tersangka yang waktu itu kami lakukan penangkapan dengan total 820 gram jadi 10 gram kami gunakan sebagai bukti di pengadilan,” Jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis 28 Desember 2017 lalu sekitar pukul 14.05 wita, BNNP mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengendar narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Soeprapto Lorong subdi II kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Mota Kendari.
“Tersangka berinisial TP (27) pekerjaan wiraswata dan DF (26) pekerjaan wiraswata, keduanya merupakan warga Jalan Soeprapto lorong subdi II kelurahan Anggilowu kecamatan mandonga kota Kendari ” Ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter : RIFIN