BNNP Sultra Musnahkan 810 gram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 810 gram Ganja barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara di RSUD Abunawas, Senin (15/1). 

Kabid Berantas BNNP Sultra AKBP Bagus Hari Cahyo mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tersangka yang diamankan akhir Desember lalu.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan narkotika jenis ganja sebanyak 810 gram ini kami sita dari tersangka yang waktu itu kami lakukan penangkapan dengan total 820 gram  jadi 10 gram  kami gunakan sebagai bukti  di pengadilan,” Jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis 28 Desember 2017 lalu sekitar pukul 14.05 wita, BNNP mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengendar narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Soeprapto Lorong  subdi II kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Mota Kendari.

“Tersangka berinisial TP (27) pekerjaan wiraswata dan DF (26) pekerjaan wiraswata, keduanya merupakan warga Jalan Soeprapto lorong  subdi II kelurahan Anggilowu kecamatan mandonga kota Kendari ” Ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Reporter : RIFIN

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait