Kemenlu RI Pastikan Penanganan Kasus Penembakan Pekerja Migran di Malaysia

Ilustrasi Peluru..

Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, mengonfirmasi identitas seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tewas dalam insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Korban berinisial B diketahui berasal dari Provinsi Riau.

“KBRI Kuala Lumpur telah menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait WNI yang meninggal dunia dengan inisial B, asal Provinsi Riau,” kata Judha dalam keterangan resmi pada Senin (27/1/2025).

Bacaan Lainnya
 

Kemenlu RI memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan menjalankan seluruh prosedur pemulasaraan jenazah serta memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal.

Selain korban tewas, empat pekerja migran lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Menurut Judha, mereka telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini berada dalam kondisi stabil. “KBRI telah memperoleh akses kekonsuleran dan akan menemui mereka pada Rabu, 29 Januari,” tambahnya.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat di perairan Tanjung Rhu, Selangor.

APMM diduga melepaskan tembakan ke arah sebuah kapal yang mengangkut lima pekerja migran Indonesia.

Judha menegaskan, Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada para korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak WNI tetap terpenuhi dalam sistem hukum di Malaysia,” ujarnya.

Kemenlu juga menegaskan pentingnya investigasi yang transparan terhadap insiden ini agar dapat memberikan keadilan bagi para korban.

KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk memastikan penanganan kasus sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, keluarga korban di Riau telah diberi informasi mengenai perkembangan terbaru.

Kemenlu RI mengimbau kepada seluruh PMI untuk mematuhi aturan hukum di negara tempat mereka bekerja, sembari meminta negara setempat melindungi hak-hak pekerja migran sesuai dengan standar internasional.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, yang terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi warga negara di luar negeri.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait