Ketua Umum SPKS Dorong Pengembangan Sawit di Muna Harus Berbasis Kemitraan Adil dan Berkelanjutan

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengembangan industri sawit di Muna.

Muna, Sultrademo.co Pengembangan industri kelapa sawit di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dinilai perlu menghindari berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul di wilayah lain di Indonesia, seperti persoalan legalitas, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah dan perusahaan sawit diharapkan mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut dan menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
 

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengembangan industri sawit di Muna. Ia mencontohkan pengembangan sawit oleh PT Krida Agrisawita yang dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Bone, Marobo, Kabangka, Kabawo, Parigi, Tongkuno, Tongkuno Selatan, Napabalano, dan Lasalepa.

Menurut Sabarudin, setiap perusahaan sawit wajib memenuhi seluruh aspek legalitas secara transparan dan sesuai prosedur. Mulai dari kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hak atas tanah, hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Perusahaan baru dapat beroperasi setelah memiliki AMDAL, perizinan, dan hak atas tanah. Bukan sebaliknya,” ujar Sabarudin, Jumat (11/4/2025).

Sabarudin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam pengurusan tanah masyarakat adat. Proses pengalihan hak atas tanah harus dilakukan melalui jual beli yang sah, tanpa paksaan dan intimidasi, serta menghargai keputusan masyarakat, termasuk soal harga tanah.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan 20 persen lahan untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) dari total pelepasan kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL) dalam permohonan hak guna usaha (HGU). Lahan tersebut bukan berasal dari milik masyarakat, melainkan dari lahan yang dikelola perusahaan.

Hindari Pola Satu Atap

Sabarudin menegaskan pentingnya kemitraan yang adil antara masyarakat dan perusahaan, di mana petani rakyat memiliki ruang untuk menentukan pola pengelolaan. Ia menyarankan agar pengelolaan tidak dilakukan dalam satu manajemen perusahaan (satu atap), yang kerap menimbulkan konflik dan menempatkan petani sebagai buruh tanpa kejelasan peran.

“Pola satu atap membuat kelembagaan petani atau koperasi kehilangan fungsinya. Ini juga melemahkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Idealnya, kemitraan yang dibangun mampu mentransfer pengetahuan dan teknologi kepada petani. Perusahaan juga wajib menjalin kemitraan usaha dengan petani swadaya, baik dalam hal jual beli hasil produksi, penyediaan bibit, pupuk, atau bentuk kerja sama lainnya.

Sabarudin mengingatkan bahwa dua bentuk kemitraan, yakni FPKMS dan kemitraan usaha, sering kali disalahartikan sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya merupakan kewajiban terpisah yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Kemitraan usaha tidak harus berupa pengelolaan lahan, yang malah menciptakan ketergantungan. Harus dibangun sesuai kebutuhan petani agar adil dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Kemitraan dengan petani swadaya juga dinilai penting agar hasil sawit rakyat dapat masuk dalam rantai pasok perusahaan, baik untuk kebutuhan ekspor maupun domestik. Hal ini juga mendukung aspek traceability atau keterlacakan produk di tingkat pabrik.

Sabarudin menambahkan, pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan harus dilakukan secara berkala dan transparan, serta melibatkan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus aktif melakukan pembinaan dan menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang melanggar. Ini penting agar investasi sawit tetap diterima pasar ekspor yang kini menuntut pendekatan berkelanjutan,” katanya.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Senada dengan pandangan SPKS, Direktur The Sawit & Nickel Analytics Institute yang juga akademisi dan petani swadaya, Muhammad Tonasa, menilai kemitraan antara perusahaan dan masyarakat adalah kunci keseimbangan dan kenyamanan finansial petani.

“Saya telah melakukan riset mendalam soal kemitraan dan menemukan bahwa pola kerja sama yang adil bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kualitas lingkungan,” kata Tonasa.

Ia menambahkan, keberhasilan kemitraan sangat dipengaruhi oleh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Untuk itu, penting membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam bernegosiasi dan bermitra dengan perusahaan.

Tonasa juga mengingatkan perlunya intervensi pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lain dalam memperkuat sawit rakyat. Termasuk melalui pendataan dan pemetaan lahan, legalitas usaha, kelembagaan tani, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Semua upaya ini, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah seperti mandatori Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Strategi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Laporan: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait