Menimbang Ulang Perpol 10/2025 Pasca Putusan MK 114/2025

Oleh: Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si.
(Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2025 adalah salah satu putusan penting dalam lanskap hukum administrasi keamanan di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menafsirkan ulang batasan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar institusinya, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan pasca-1998 menuntut disiplin konstitusional yang konsisten.

Bacaan Lainnya
 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Namun Mahkamah mempertahankan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” sebagai norma yang tetap konstitusional. Dengan demikian, Putusan MK bukan sekadar membetulkan rumusan penjelasan, melainkan menegaskan dua hal pokok: (1) bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi harus melalui keputusan Kapolri, dan (2) bahwa hanya jabatan yang memiliki relevansi substantif dengan tugas kepolisian yang boleh ditempati tanpa mewajibkan pengunduran diri.

Dalam konteks ini, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di dalam dan luar negeri, perlu ditelaah kembali konsistensinya dengan tuntunan Mahkamah. Perpol tersebut, khususnya Pasal 3, membuka daftar instansi yang cukup luas sebagai lokasi penugasan anggota Polri. Di sinilah problem muncul, apakah keluasan itu sejalan dengan batasan yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah, atau justru berpotensi menciptakan disharmoni regulatif?

Fondasi Konstitusional yang Ditegaskan Mahkamah

Mahkamah melihat bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah mekanisme penting untuk menjaga profesionalitas kepolisian. Penempatan anggota Polri pada jabatan nonkepolisian adalah “pengecualian”, bukan “kebiasaan”. Karena bersifat pengecualian, Mahkamah menegaskan bahwa pembatasannya harus dibaca secara ketat (strict interpretation).

Di sinilah makna frasa “jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” menjadi sentral. Mahkamah tidak mengartikan sangkut paut itu secara administratif – misalnya karena suatu kementerian sering berkoordinasi dengan Polri – melainkan secara substantif. Artinya, jabatan tersebut harus memerlukan kompetensi keahlian kepolisian, meliputi penyelidikan, penyidikan, intelijen keamanan, pengamanan objek vital, penegakan hukum tertentu, atau fungsi keamanan publik lain.

Putusan Mahkamah sekaligus menegaskan pemisahan tegas antara fungsi keamanan Polri dan fungsi administrasi pemerintahan sektoral. Ini merupakan penegasan ulang semangat Reformasi 1998: agar Polri tidak lagi terjerat dalam birokrasi politik dan kewenangan di luar domain keamanannya.

Norma Perpol 10/2025 dan Potensi Disharmoni

Pasal 3 Perpol 10/2025 memuat dua isu yang perlu dicermati lebih jauh. Pertama, daftar instansi yang terlalu luas. Perpol mencantumkan lebih dari dua belas kementerian dan lembaga yang dapat menjadi lokasi penugasan. Beberapa di antaranya memang memiliki keterkaitan organik dengan fungsi kepolisian, seperti BNN, BNPT, BIN, dan OJK. Namun sejumlah instansi lain berada pada domain teknis yang secara umum tidak memerlukan kompetensi kepolisian sebagai tugas utamanya.

Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan sejumlah sektor teknis lainnya. Tidak semua jabatan pada kementerian tersebut memerlukan kemampuan investigatif atau penegakan hukum yang bersifat kepolisian. Beberapa di antaranya justru bersifat administratif murni, regulatif, atau pengambil kebijakan sektor.

Di titik ini, Perpol 10/2025 tampak memberi ruang penugasan yang lebih luas daripada batas konstitusional yang ditetapkan Mahkamah. Padahal Putusan MK sudah menegaskan bahwa frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” adalah norma pembatas yang tidak dapat diabaikan. Interpretasi Mahkamah bersifat tegas bahwa sangkut paut itu bukan sekadar kerja sama, bukan relasi fungsional administratif, tetapi harus berupa kebutuhan teknis yang tidak dapat dipenuhi selain oleh kompetensi kepolisian. Dengan demikian, Perpol memerlukan penajaman ulang. Tanpa itu, ada risiko pelampauan kewenangan dan ketidaksesuaian dengan tafsir konstitusional.

Kedua, pengkategorian jabatan “manajerial” dan “nonmanajerial”. Perpol menyebut bahwa penugasan dapat ditempatkan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Secara normatif, kategori ini tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, tanpa pembatasan substantif, kategori “manajerial” dapat menjadi pintu masuk penempatan anggota Polri pada jabatan struktural birokratis yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

Mahkamah tidak pernah menyatakan bahwa jabatan manajerial otomatis dilarang. Namun Mahkamah menekankan bahwa setiap jabatan – apapun levelnya – harus memiliki keterkaitan substantif dengan tugas kepolisian. Jabatan manajerial yang bersifat administratif, regulatif, atau birokratis semata tidak memenuhi syarat ini. Dengan demikian, frasa “manajerial” dalam Perpol perlu diberi penjabaran yang lebih ketat agar tidak membuka peluang penugasan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah.

Berdasarkan konstruksi normatif ini, Perpol 10/2025 memang dapat dikatakan selaras secara formil karena tetap mewajibkan penugasan melalui keputusan Kapolri. Namun keselarasan materiilnya bersifat bersyarat. Perpol akan sejalan dengan Putusan MK apabila: (1) jabatan yang ditempati benar-benar memiliki substansi kepolisian; (2) penempatan tidak merambah fungsi administrasi sipil yang bukan domain Polri; dan (3) penugasan dilakukan melalui uji relevansi substantif terhadap tugas kepolisian.

Apabila tidak dipenuhi, maka Perpol menjadi regulasi yang melampaui batas kewenangan, atau bahkan berpotensi memutar kembali arus reformasi sektor keamanan yang telah dirintis dua dekade lalu.

Urgensi dan Arah Perubahan Perpol

Paling tidak ada tiga argumen kuat mengapa Perpol 10/2025 perlu segera diamandemen. Pertama, menjaga kejelasan batas kewenangan. Tanpa penyesuaian, Perpol menciptakan ambiguitas mengenai jabatan apa yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri. Ambiguitas ini dapat berakibat pada tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, atau bahkan potensi sengketa kewenangan antarinstansi.

Kedua, menghindari perluasan peran Polri yang tidak diinginkan. Sejarah Reformasi mengajarkan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam birokrasi sipil sering menimbulkan ketegangan kewenangan. Putusan MK 114/2025 patut dibaca sebagai pengingat untuk menjaga agar Polri tidak kembali terhisap dalam ruang-ruang politik birokrasi yang bukan domainnya.

Ketiga, memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketidakselarasan antara Perpol dan putusan Mahkamah bukan hanya persoalan legal drafting, melainkan persoalan kepatuhan konstitusional. Amandemen bukan opsi teknis, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan demi kepastian dan ketertiban hukum.

Sementara itu, perubahan Perpol 10/2025 idealnya mencakup beberapa langkah strategis. Pertama, membatasi jabatan hanya pada tugas teknis kepolisian. Norma ini perlu dirinci secara eksplisit: penyidikan, penyelidikan, intelijen keamanan, pengawasan objek vital, pengawasan kepatuhan tertentu, atau fungsi teknis penegakan hukum lain. Jabatan yang bersifat regulatif birokratis harus dikecualikan.

Kedua, menyusun daftar negatif. Daftar ini penting untuk memberikan batas yang jelas. Misalnya, jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama di kementerian sektoral yang bersifat administratif tidak boleh diisi oleh anggota Polri tanpa pengunduran diri.

Ketiga, membatasi ulang daftar instansi. Hanya lembaga dengan fungsi penegakan hukum atau keamanan yang seharusnya dapat menjadi lokasi penugasan. Jumlah instansi dalam Perpol terlalu luas dan membuka ruang interpretasi yang dapat melampaui putusan Mahkamah.

Keempat, memperjelas batasan “manajerial”. Batasannya harus dikaitkan dengan fungsi teknis kepolisian, bukan dengan struktur birokrasi yang bersifat umum. Dengan penyempurnaan ini, Perpol akan berada sepenuhnya dalam koridor konstitusi dan memperkuat profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Refleksi Akhir

Perpol 10/2025 adalah instrumen internal yang sangat strategis. Namun strategi tersebut harus ditempatkan dalam bingkai konstitusional yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK 114/2025 memberikan batas yang jelas: hanya jabatan yang memiliki relasi substantif dengan fungsi kepolisian yang boleh diisi anggota Polri tanpa melepaskan statusnya.

Karena itu, amandemen Perpol tidak dapat dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tertib konstitusi. Tugas Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri adalah tugas yang sangat penting dan tidak boleh terganggu oleh perluasan peran nonteknis yang tidak relevan dengan mandatnya. Pembatasan bukan untuk melemahkan Polri, tetapi untuk memastikan fokus dan integritasnya tetap terjaga.

Di tengah dinamika tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, peran Polri harus tetap berada dalam jalur yang telah diatur undang-undang dan ditafsirkan Mahkamah. Dengan penyelarasan Perpol 10/2025, kita memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi, dan Polri tetap menjadi institusi yang profesional, netral, serta tegak berdiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait