Perputaran Uang Judi Online 2025 Tembus Rp 1.200 Triliun

Jakarta, Sultrademo.co Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring atau judi online di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun 2025, perputaran dana dari judi online diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa peningkatan ini menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Bacaan Lainnya

“Tantangan ke depan akan terus berkembang seiring pemanfaatan teknologi baru, termasuk aset kripto dan berbagai platform daring lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang disampaikan dilansir dari TEMPO.CO, Jumat (18/4/2025).

Pada November 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan juga mengungkapkan keprihatinan serupa. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi menyebut perputaran dana judi online di Indonesia pada 2024 telah mencapai sekitar Rp 900 triliun.

Ia menilai situasi tersebut sebagai kondisi darurat yang perlu ditangani secara serius. Pernyataan itu merujuk pada penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan mengenai besarnya dampak ekonomi dan sosial dari aktivitas judi daring di Tanah Air.

Menurut data yang dihimpun Desk Penanganan Judi Online dan Desk Keamanan Siber serta Perlindungan Data, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai sekitar 8,8 juta orang. Mayoritas pemain berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 1,9 juta orang berprofesi sebagai pekerja swasta, 97.000 merupakan anggota TNI-Polri, dan sekitar 80.000 pemain berusia di bawah 10 tahun.

Pemerintah menilai, tanpa intervensi yang tegas dan masif, angka tersebut akan terus meningkat. Untuk itu, pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK berkomitmen memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan judi online.

Langkah-langkah konkret yang ditempuh meliputi pemblokiran situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemutusan akses rekening perbankan yang diduga terkait aktivitas perjudian oleh BI. Selain itu, pemerintah juga menggencarkan kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya judi online.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait