Tim GEMPA Laporkan Perusakan Baliho Kampanye ASR-Hugua ke Polres Konawe

Tim Gempa saat melaporkan pengrusakan baliho Calon Gubernur nomor urut 2 ASR-Hugua ke Mapolres Konawe. Ist

Konawe, Sultrademo.co – Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka-Hugua, ke Polres Konawe pada Jumat (11/10/2024).

Ratusan baliho pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lokasi perusakan tersebar di sepanjang Jalan Kendari-Unaaha serta sejumlah titik strategis di Kabupaten Konawe.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim GEMPA, Andi Darwin, menyebutkan baliho-baliho yang rusak ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia menganggap aksi perusakan tersebut sebagai bentuk sabotase yang merugikan kampanye pasangan ASR-Hugua.

“Kerusakan baliho ini jelas merupakan upaya untuk menghalangi kampanye kami. Ini tindakan sabotase yang mencederai proses demokrasi,” kata Darwin saat ditemui usai menyampaikan laporan.

Ia menambahkan, perusakan ini melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang perusakan alat peraga kampanye. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun serta denda sebesar Rp24 juta, sesuai dengan Pasal 521 undang-undang yang sama.

Polres Konawe merespons laporan Tim GEMPA dengan menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan perusakan tersebut.

“Kami akan memproses laporan ini dan mengkaji bersama Bawaslu. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu,” ujar Kepala Seksi Operasional Polres Konawe, Ipda Fajar.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perusakan alat peraga kampanye ini juga menuai kecaman dari masyarakat Konawe. Warga menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi selama masa kampanye.

“Ini bukan hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi,” kata Rina, seorang warga Konawe.

Senada dengan itu, Ahmad, warga lainnya, menekankan bahwa kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menyampaikan visi dan misi, bukan untuk merusak alat peraga lawan.

“Kampanye adalah waktu untuk bertarung ide, bukan saling menjatuhkan dengan cara-cara kotor,” tambah Ahmad.

Tim GEMPA berharap kepolisian dapat segera menemukan pelaku perusakan agar situasi kampanye tetap kondusif menjelang Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.

“Kami siap memberikan bukti-bukti pendukung agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Andi Darwin.

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara tegas dan adil agar semua calon peserta pemilu dapat berkampanye secara damai dan demokratis.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait