Oknum Guru ASN di Baubau Ditangkap karena Diduga Jadi Kurir Sabu

Baubau, Sultrademo.co – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AM (37), yang berprofesi sebagai guru di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau. AM diduga terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 00.15 Wita di kediaman AM yang berlokasi di Kecamatan Murhum. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, IPTU Bangga P. Sidauruk, memimpin langsung operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan delapan potong pipet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2,86 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, beberapa bungkus plastik klip, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa AM baru pertama kali berperan sebagai kurir sabu. Barang tersebut ia simpan di bawah tempat tidurnya,” ujar IPTU Bangga P. Sidauruk, Senin (10/2/2025).

AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Baubau guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami keterlibatan AM dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: Redaksi

Pos terkait