Muna, Sultrademo.co – Seorang pelajar perempuan berinisial AYM (17) asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (15/5/2025).
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa dari tangan AYM, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 20,07 gram.
“Pada tersangka AYM ditemukan barang bukti berupa satu kantong putih yang di dalamnya terdapat dua sachet besar berisi kristal bening diduga sabu, satu unit handphone Oppo A16 warna silver, satu SIM card, satu lembar KTP, dan satu timbangan digital,” ujar Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai AYM membawa narkotika dan hendak menyeberang ke Kota Raha menggunakan kapal malam Aksar Saputra 08. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Muna.
“Tim mendapat informasi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.50 WITA dari warga di Jalan Alolama, Kendari. Seorang perempuan terlihat membawa kantong putih mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi untuk menyergap pelaku di Pelabuhan Raha,” jelasnya.
Sekitar pukul 04.40 WITA, kapal Aksar Saputra 08 tiba di pelabuhan. Tim yang sudah bersiaga langsung naik ke kapal dan mengamankan AYM bersama barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, AYM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari.
“Berdasarkan keterangan AYM, paket sabu itu didapat dari seorang narapidana berinisial B yang berada di Lapas Kendari,” tambah Baharuddin.
Saat ini, AYM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: La Ode Muh Idul Rahim










