Dua Remaja di Muna Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Muna, Sultrademo.co Dua remaja berstatus pelajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial RAK (18) dan AAS (18).

Keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muna pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Lorong BTN, Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Bacaan Lainnya
 

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Baharuddin.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan observasi dan pemantauan hingga menjelang tengah malam. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melihat seorang pemuda berhenti di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Setelah dilakukan penggeledahan, pemuda yang diketahui berinisial RAK itu kedapatan membawa satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu serta sebuah handphone Oppo A15.

Hasil interogasi terhadap RAK membuka informasi baru. Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari rekannya, AAS. Polisi langsung bergerak dan menangkap AAS di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.

Kepada polisi, AAS mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya. Tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Dari rumah kosong tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua remaja itu dalam jaringan pengedar narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi, beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, ratusan sachet kosong siap pakai, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, satu unit handphone Oppo A17

“Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram,” ungkap Baharuddin.

Dari keterangan AAS, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang narapidana bernama Gilang yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Raha.

Polisi masih melakukan pendalaman dan akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan napi dalam jaringan pengedaran narkoba ini.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Muna bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti, keduanya bisa menghadapi hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutur Baharuddin.

Laporan: La Ode Muh Idul Rahim

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait