Eks Pekerja Tambang di Baubau Jadi Kurir Sabu, Tergiur Upah Rp 20 Ribu per Paket

Baubau, Sultrademo.co Nasib nahas menimpa AF (21), pemuda asal Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap menjadi kurir sabu.

AF yang merupakan mantan pekerja tambang di Weda, kini menganggur dan mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi. Ia tergiur upah Rp 20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempelkan di lokasi tertentu sesuai arahan bandar.

Bacaan Lainnya

AF ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Baubau pada Selasa malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.08 WITA, di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Polisi kemudian menggeledah kediamannya dan menemukan 7 potongan pipet plastik berisi sabu, 3 saset besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik bening kosong.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lagi 6 saset plastik bening berisi sabu serta satu unit HP yang digunakan AF untuk berkomunikasi dengan bandar yang diduga berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Barang-barang itu disimpan di dekat Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 saset sabu dengan berat 5,34 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, saat rilis kasus pada Jumat (10/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, AF disebut baru pertama kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Ia mendapatkan informasi soal pekerjaan ini dari seorang rekannya yang memiliki saudara di dalam lapas. Komunikasi dengan bandar dilakukan lewat ponsel.

“Modusnya, sabu disimpan dalam bungkus rokok, sabun, dan diletakkan di bawah batu untuk mengelabui petugas,” lanjut IPTU Joni.

Saat ini Polres Baubau masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari guna mengembangkan penyelidikan dan mengejar bandar utama jaringan ini.

AF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 13 miliar.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait