Konawe Selatan, Sultrademo.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencopot Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dari jabatannya menyusul dugaan permintaan uang terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan seorang guru honorer, Supriyani.
Kedua anggota kepolisian tersebut kini menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, mengonfirmasi pencopotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan optimal.
“Kapolsek dan Kanit Reskrim dicopot agar lebih fokus pada pemeriksaan etik. Mereka sementara ditarik ke Polres Konawe Selatan,” ujar Kombes Lis pada Selasa (12/11/2024).
Kapolsek Baito Ipda MI dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara diisi oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sementara itu, posisi Kanit Reskrim yang ditinggalkan Aipda AM digantikan oleh Aiptu Indriyanto.
Terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan, Kombes Iis menyatakan bahwa Propam Polda Sultra masih melakukan pengumpulan keterangan.
Hingga saat ini, tujuh anggota kepolisian telah dimintai keterangan, termasuk empat personel dari Polres Konawe Selatan dan tiga anggota Polsek Baito.
“Propam sedang mendalami informasi dugaan permintaan uang dalam kasus ini. Kami juga memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk dari pihak keluarga dan masyarakat setempat,” ungkap Kombes Lis.
Kasus ini bermula ketika Supriyani, seorang guru SDN 04 Baito, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap siswa. Meski sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari, penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan bahwa tindakan Supriyani bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dibebaskan dari tuntutan hukum.
Agenda persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/11/2024) mendatang, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.









