Konawe Selatan, Sultrademo.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial M terhadap korban Y. Insiden itu terjadi di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (8/7/2025).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mengatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian agar tidak menunda proses investigasi. Pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” ujar Andre dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut, bukti penganiayaan berupa video sudah tersebar di media sosial dan cukup kuat untuk menjadi dasar hukum. Selain itu, keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angata sesaat setelah kejadian.
“Pertanyaannya, apa yang masih ditunggu oleh pihak kepolisian? Laporan sudah masuk, bukti sudah ada, tapi pelaku belum ditangkap,” tegas Andre.
LBH HAMI menilai lambatnya penanganan justru dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Untuk itu, mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diadili.
“Keadilan harus ditegakkan. Kami akan dampingi korban secara hukum dan pastikan proses berjalan secara transparan,” ucap Andre.
Andre juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan kekerasan, sekecil apapun itu. Menurutnya, keberanian masyarakat melapor adalah bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi saat korban tengah berada di dalam mobilnya. Tiba-tiba, pelaku M yang disebut-sebut sebagai karyawan PT Marketindo Selaras (MS) menarik korban keluar dari kendaraan, lalu mencekik dan memukulnya hingga mengalami luka di bagian wajah. Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung membuat laporan polisi.
Laporan: Jumardin










