Konawe Selatan, Sultrademo.co – Guru honorer SD di Konawe Selatan, Supriyani, yang didakwa atas kasus dugaan pemukulan terhadap anak seorang anggota polisi, menyatakan dirinya tidak bersalah.
Hal ini disampaikan melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Andri Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (14/11/2024).
Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti bahwa Supriyani melakukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Kesimpulannya, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak,” ujar Andri usai membacakan pledoi.
Sejumlah guru yang menjadi saksi di persidangan menyatakan tidak melihat kejadian kekerasan tersebut.
“Semua keterangan saksi yang telah disumpah menunjukkan bahwa tidak ada kejadian yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menunjukkan bahwa luka pada anak tersebut tidak disebabkan pukulan, melainkan akibat gesekan dengan benda kasar.
Dalam pledoinya, Andri juga mengangkat perbedaan keterangan waktu kejadian. Anak yang diduga menjadi korban menyatakan dirinya dipukul pada pukul 08.30 WITA, namun guru di kelas yang sama mengaku tidak melihat kejadian tersebut. Keterangan lainnya menyebut peristiwa itu terjadi pukul 10.00 WITA, padahal murid kelas 1 sudah pulang pada jam tersebut.
“Jadi inilah semua rangkaian-rangkaian pembuktian yang kita pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa ini tidak ada perbuatan penganiayaan,” jelasnya.
Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Supriyani berharap agar majelis hakim memberikan keputusan bebas kepada kliennya.
“Jadi kami akhirnya meminta supaya ini bisa dibebaskan (murni) oleh majelis hakim,” harap Andri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna juga menuntut pembebasan Supriyani. Dalam sidang sebelumnya, Ujang menyebut bahwa tindakan Supriyani terhadap anak tersebut bersifat spontan, bukan tindakan dengan niat jahat.
“Kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum,” kata jaksa penuntut Ujang Sutisna saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Andoolo.
Selain itu, jaksa penuntut umum meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani, yang sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 dan memiliki dua anak yang membutuhkan perhatian, dinilai bersikap sopan selama persidangan. Kejaksaan mempertimbangkan dedikasinya dalam mengajar selama 16 tahun sebagai hal yang meringankan.
“Sehingga berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukulan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat,” ungkap JPU.
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” pungkasnya.









