Baubau, Sultrademo.co – Polres Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan empat unit rumah di Kelurahan Lipu, Sabtu (25/1/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah FF alias FR (20), sopir mobil, dan RK (32), rekannya, yang merupakan warga Kota Baubau. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang oleh Satreskrim Polres Baubau.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum, manusia, atau barang, sehingga menyebabkan empat rumah warga terbakar. Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Kompol Abdul Rahmad, kejadian bermula ketika FF membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada rekannya, ID. BBM tersebut rencananya akan dijual oleh ID di Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton.
FF kemudian mengajak RK, teman sesama sopir, untuk membeli BBM jenis solar di Pelabuhan Topa, Kelurahan Sulaa. BBM tersebut telah dipesan sebelumnya oleh FF kepada WW melalui telepon.
Setibanya di Pelabuhan Topa, FF dan RK berhasil membeli 40 jerigen BBM berukuran 20 liter, yang kemudian diangkut menggunakan mobil. Pada pukul 20.30 WITA, saat keduanya melintas di Jalan Sibatara menuju Kecamatan Betoambari, mobil yang mereka kendarai tiba-tiba mengeluarkan asap dari knalpot.
Mereka pun panik dan turun dari mobil untuk memadamkan api dengan bantuan warga sekitar. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan api justru semakin membesar.
Dalam kepanikan, para tersangka dan warga berusaha mendorong mobil ke depan. Sayangnya, mobil tersebut menabrak pagar rumah, dan BBM yang diangkut tumpah, menyebabkan api merembet ke pemukiman warga dan membakar empat rumah.
Berdasarkan penyelidikan, mobil yang digunakan adalah milik HL, yang sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut sembako. FF adalah sopir mobil pick-up tersebut.
“Hasil olah TKP menunjukkan bahwa mobil tersebut milik HL. Setelah diinterogasi, HL mengaku bahwa mobil tersebut biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dan FF adalah sopirnya,” jelas Kompol Abdul Rahmad.
Polisi menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian kedua tersangka, yang menyebabkan para korban kehilangan tempat tinggal. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Baubau dan terancam hukuman pidana lima tahun sesuai Pasal 188 KUHP.
Kompol Abdul Rahmad juga menegaskan bahwa WW, pemilik BBM yang menjual kepada para tersangka, saat ini masih berstatus saksi. Polres Baubau masih menyelidiki status BBM yang diangkut oleh para tersangka, apakah ilegal atau tidak, melalui tes laboratorium.
“BBM yang diangkut tersangka habis terbakar. Saat ini sedang dilakukan uji lab untuk mengetahui status BBM tersebut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi juga menunjukkan bahwa para tersangka baru pertama kali mengangkut BBM jenis solar, karena mobil tersebut biasanya digunakan untuk mengangkut sembako.
Selain itu, Kompol Abdul Rahmad menegaskan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM ilegal yang ditemukan warga sehari setelah kejadian kebakaran di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Sulaa. “Jadi, kasus kebakaran di Kelurahan Lipu tidak ada kaitannya dengan penimbunan BBM yang ditemukan warga,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Baubau untuk memastikan semua aspek hukum dan teknis terkait kebakaran tersebut.